Usman Hamid: MA Kabulkan PK Pollycarpus, Kemunduran Kasus Munir

Pollycarpus
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews -
ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Pollycarpus mengajukan PK atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung.

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. Dengan demikian, hukuman Pollycarpus dari semula 20 tahun, menjadi 14 tahun penjara.
4 Ban Mobil Toyota Avanza Hilang Dicuri Saat Parkir


Aktivis HAM Usman Hamid, Senin 7 Oktober 2013, menyesalkan putusan MA itu. Dia menyebut putusan MA adalah sebuah kemunduran dalam penyelesaian kasus pembunuhan Munir.


"Di tengah tidak adanya kemajuan, justru kemunduran yang dihasilkan oleh MA," ujar Usman saat berbincang dengan
VIVAnews.


Mantan Koordinator Kontras itu juga menilai, putusan mengabulkan PK Pollycarpus adalah bentuk inkonsistensi putusan di dalam MA. Dia mengaku tidak mengerti alasan pengabulan PK Pollycarpus.


"Sebelumnya memperberat, tapi sekarang justru meringankan. Saya melihat MA ini plin-plan melihat perkara pembunuhan Munir. Seharusnya MA melihat ini sebagai persoalan besar.


"Saya
nggak
mengerti majelis hakim memutusnya secara tertutup. Mungkin niatnya mengaburkan," katanya.


Atas putusan ini, Usman dan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan menggelar konferensi pers pukul 13.00 WIB di kantor Kontras untuk mengambil langkah selanjutnya dalam menyikapi putusan MA itu.


"Kalau memang tidak ada demo-demo seperti dulu, karena memang negara ini lambat, negara ini tidak becus. Kasus ini seluruhnya politis," ucapnya.


Putusan diketok oleh 5 hakim agung yang diketuai Zahruddin Utama, dan beranggotakan Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Salaman Lutan, dan Sri Murwahyuni. Belum diketahui apa alasan majelis hakim mengabulkan PK tersebut.


Munir tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil autopsi, ditemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir.


Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Mayjen (Purnawirawan) Muchdi Pr, juga dihadapkan ke pengadilan. Namun Muchdi divonis bebas.  (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya