Hari Ini KPK Periksa Ajudan Akil Mochtar

Usai diperiksa KPK, Kamis malam 3 Oktober 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditahan di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 7 Oktober 2013, mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Kasus suap sengketa pilkada di dua kabupaten yakni, Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, itu menjerat Ketua MK Akil Mochtar.

Selain sejumlah saksi, penyidik juga memeriksa dua tersangka, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa dan seorang advokat, Susi Tur Andayani.

"Mereka saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain memeriksa dua tersangka itu sebagai saksi, KPK juga memeriksa ajudan Ketua MK Kusno, Ahmad Farid Asyari (swasta), Deni (ajudan Amir Hamzah), Wahyu (ajudan MK), Kasno (ajudan MK), Sugiyanto (ajudan MK), Nasir (supir) dan Daryono (supir). Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas bersama anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusaha Cornelis Nalau. Sedangkan tersangka untuk kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak adalah Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaery Wiradana dan seorang advokat, Susi Turandayani.

Akil, Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (adi)

Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik

Baca juga:

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara terkait permohonan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) yang memintanya jadi saksi di MK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024