Forum Konstitusi: Hakim MK Tak Bisa Diawasi KY

Ruang Ketua MK Disegel KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Sejumlah kalangan menilai perlu adanya pengawas untuk memantau kinerja Hakim Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial disebut-sebut tepat untuk mengawasi kinerja Hakim Konstitusi.

Namun gagasan itu ditolak oleh Forum Konstitusi. Salah satu anggotanya, Seto Haryanto menilai, jika Hakim Konstitusi diawasi KY, jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Terutama kaitannya dengan kewenangan pokok MK, yaitu menyelesaikan perselisihan antar lembaga negara.

"Bayangkan jika KY berselisih kewenangan dengan lembaga lain, MA atau presiden, lalu MK harus menyelesaikan, padahal dia diawasi oleh KY. Maka bisa jadi konflik kepentingan," ujar Seto, di Jakarta.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Saat awal pembentukan MK, kata Seto, Hakim Konstitusi tidak perlu diawasi lantaran tugasnya mengawal konstutisi. Tapi memang yang harus ditekankan soal pentingnya syarat menjadi hakim konstitusi, yakni seorang negarawan.

Selain itu, pengawasan Hakim Konstitusi oleh KY dianggap melanggar UUD 1945 seperti dalam putusan MK tahun 2006. "Itulah kenapa KY tidak dibenarkan mengawasi hakim MK," kata dia.

Jika kasus suap Ketua MK Akil Mochtar menjadi dasar publik menginginkan adanya pengawasan terhadap Hakim Konstitusi, kata dia, bisa saja membentuk badan baru yang khusus mengawasi Hakim Konstitusi.

"Jadi tidak perlu memaksakan harus KY. Karena telah diputus MK bertentangan dengan UUD, masa mau dipaksakan," ucap Seto.

Sementara Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menolak berkomentar usulan KY menjadi pengawas bagi MK.

"Karena hal itu potensial akan diuji di MK, yang menurut etika Hakim Konstitusi tidak boleh mengomentari sesuatu yang potensial akan menjadi perkara di MK," katanya.

Rencana pengawasan terhadap Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial tertuang dalam Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu). Di butir keempat, Presiden akan mengembalikan fungsi pengawasan hakim MK ke Komisi Yudisial. Karena, menurut Presiden, lembaga setinggi apapun perlu dilakukan pengawasan guna memastikan kinerjanya tetap pada jalurnya.

"Saya juga berharap, ini tidak kembali digugurkan saat kembali ke MK. Kekuasaan siapapun harus diawasi. Presidenpun diawasi banyak lembaga negara itu bagus. Di Indonesia, kalau mau sehat politik kita harus diawasi, kalau tidak ada yang mengawasi akan gampang disalahgunakan," kata Presiden. [Baca selengkapnya: ] (umi)

Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024