Akil Ditangkap, Mendagri Usul Sengketa Pilkada Kembali ke MA

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK
- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan pencopotan wewenang Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa pemilihan kepala daerah. Gamawan mengusulkan, sengketa pilkada kabupaten/ kota ditangani pengadilan tinggi, sementara pilkada provinsi dipegang Mahkamah Agung.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

"Paska kasus ketua MK, Akil Mochtar, ditangkap KPK, kami akan mengajak kembali DPR untuk berbicara agar sengketa pemilukada diserahkan kepada MA supaya costnya tidak mahal," kata Gamawan usai pembukaan Rapat Kerja Gubernur dan Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama XIII di Shangri-La Surabaya, Selasa 8 Oktober 2013.
Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 


Mendagri mencontohkan, kasus sengketa Pemilukada Sumbawa Barat Daya di MK sampai mencarter pesawat untuk mengangkut 154 kotak suara tapi sampai di MK ternyata tidak dibuka untuk dihitung ulang. "Bayangkan biaya itu harus ditanggung oleh calon kepala daerah. Kan lebih baik diselesaikan di pengadilan tinggi saja," katanya.


Wacana itu, kata dia, sudah mendekati final. Karena sudah dibahas sejak Januari lalu. Dituangkan dalam rancangan undang-undang pemerintahan daerah merevisi UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.


Pilkada Jatim Sudah Pasti


Sementara itu, Gamawan menyatakan, hasil Pemilukada Jawa Timur sudah memiliki kepastian hukum tetap. "Kita hormati saja, sebab putusan MK itu sudah final dan mengikat," ujar Gamawan Fauzi.


Keputusan sengketa pemilukada, lanjutnya, yang diputus sebelum tertangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK, sebaiknya tidak diungkit, karena keputusan MK sudah dilaksanakan dan ada kepastian hukum.


"Kecuali khusus untuk dua daerah itu, yakni Kabupaten Lebak, Banteng dan Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah bisa ditinjau ulang," lanjutnya Mendagri.


Mendagri menyarakankan agar tidak menoleh ke belakang dalam menyikapi hasil sengketa pemilukada yang diputus MK.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya