Sengketa Pilkada Gunung Mas, MK Menangkan Penyuap Akil

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes
– Pasangan Hambit Bintih dan Anton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyusul ditolaknya dua gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu 9 Oktober 2013.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak

“Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa termohon (Hambit Bintih) dan pihak terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya semua dalil pemohon
Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden
a quo tidak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang memimpin sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Gunung Mas.


Ada dua pemohon yang mengajukan gugatan pilkada Gunung Mas ke MK, yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Jaya S. Monong-Daldin, serta pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy. Mereka menuding Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas melakukan kecurangan sehingga menimbulkan keberpihakan kepada calon incumbent Hambit Bintih.


Hambit Bintih dan Anton Dohong ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gunung Mas dalam pemilihan kepala daerah yang digelar 4 September 2013. Pasangan ini unggul dari Jaya dan Daldin yang merupakan rival terkuat mereka.


Namun Hambit Bintih sendiri kini mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Hambit diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Akil diduga penerima suap. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pekan lalu.


Selain Hambit dan Akil, dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas itu KPK juga menetapkan anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya