Bupati Pemenang Sengketa Pilkada Ditangkap KPK, MK: Ada Wakil Bupati

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir
VIVAnews
Ini Dia Keunggulan Truk Listrik MAB Dibandingkan Truk Diesel yang Perlu Diketahui
– Mahkamah Konstitusi memenangkan Hambit Bintih dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Namun Bupati Hambit pekan lalu ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Top Trending: Jerome Polin Jadi Sasaran Netizen hingga Imam Masjidil Haram Cari Kuliner Indomie

Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, kasus seperti Hambit sudah cukup banyak terjadi. Seorang pemenang pilkada terjerat tindak pidana sebelum dilantik. “Jika setelah putusan ditemukan tindakan pidana dan menjadi alasan sah untuk menurunkan bupati terkait, turunkan saja,” ujar Harjono di Gedung MK, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2013.
Terpopuler: Ini yang Terjadi Jika Wanita Konsumsi Viagra, Waktu Tidur Bisa Pengaruhi Kondisi Mental


Aturan untuk menurunkan atau mengganti bupati yang tersangkut perkara pidana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu sudah jelas bahwa bupati yang terjerat kasus pidana akan digantikan oleh wakilnya.


“Jadi kalo Bupati Hambit tersangkut kasus suap, kan masih ada wakil bupatinya. Sang wakil itu berhak naik (jadi bupati). Jadi tidak usah bingung. Aturannya sudah jelas kok,” jata Harjono.


MK memenangkan pihak tergugat, Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Arton S. Dohong karena mereka dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Oleh karenanya semua dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya