Kesaksian Hakim Maria Farida Soal Akil Mochtar

Maria Farida
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews
Pemred tvOnenews.com, Jurnalis Pertama Indonesia Peraih Six Star World Marathon
- Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, meyakini bahwa jika memang ada hakim yang disuap, tidak akan berpengaruh dalam memutus suatu perkara. Karena putusan diambil berdasarkan diskusi seluruh hakim yang berjumlah 9 orang.

Anak Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana

"Tidak mungkin satu orang (hakim) pengaruhi hakim lainnya," ujar Maria, yang ditemui usai diperiksa Majelis Kehormatan MK, Kamis 10 Oktober 2013 malam.
Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert


Dia juga menegaskan bahwa sebagai seorang negarawan, hakim harus mempunyai prinsip dan memegang teguh prinsipnya sehingga tidak mudah dipengaruhi.


Maria merupakan hakim yang diperiksa Majelis Kehormatana karena satu panel dengan Akil. Dia mengaku banyak diperiksa mengenai proses pengambilan keputusan dalam beberapa sidang seperti Gunung Mas, Jawa Timur dan Lebak. "Karena itu kasus yang kemudian diputuskan setelah Akil ditangkap," katanya.


Bahkan dia menegaskan bahwa untuk kasus Gunung Mas, yang akhirnya menyeret Akil menjadi tahanan KPK, tanpa adanya suap pun tetap menang. "karena memang dari kesaksian dan alat bukti memang seperti itu. Masa karena ada kasus suap saya mesti ubah. Kami bicara sama-sama bahkan ada pemaparan-pemaparan khusus."


Dia menambahkan meskipun Akil sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetap keputusan sidang Mahkamah Konstitusi sudah final. Kalau ditinjau, dilakukan penelitian, eksaminasi publik boleh. Tapi itu tidak kemudian batalkan putusan yang sudah diambil," katanya.


Dipanggil KPK


Selama menjadi hakim, Maria mengaku tidak pernah ditawari suap. Dia pun enggan berhubungan dengan orang yang sedang mempunyai perkara.


Menurutnya, selama ini para Hakim selalu saling ingatkan untuk tidak terlalu dekat dengan pihak yang sedang berperkara. "Kalau ada hakim yang ada tamu dan dia tak tahu itu adalah yang berperkara, pasti yang lain mengingatkan," ujar Maria.


Dia menuturkan, dalam sidang panel, Akil tidak terlihat menonjol ataupun mencoba memengaruhi hakim lainnya. Bahkan dia mengaku lebih galak daripada Akil.


Mengenai kebiasaan Akil yang suka memotong perkataan saksi di dalam sidang, menurutnya, itu cara Akil untuk menggali jawaban dari saksi bukan untuk mengarahkan. "Kadang-kadang kan saksi itu bertele-tele. Coba jawab pointers-nya saja, tapi orangnya katakan saya bicara dulu, saya akan cerita dulu. Karena kita hanya punya waktu 14 hari, kalau semua omongan saksi panjang lebar, waktu tak cukup," katanya.


Dia pun merasa tidak pernah ada yang janggal dengan keputusan Akil. Karena menurutnya sidang panel hanya melaksanakan sidang. Pengambilan keputusan tetap berada pada rapat permusyawaratan hakim.


Dia pun mengenal Akil sebagai orang yang terbuka. Karenanya Maria cukup terkejut ketika mendengar Akil ditangkap KPK. "Saya sampai saat itu saya tidak percaya bahwa itu terjadi, saya syok sekali. Karena jam 6 sore saya masih ketemu Pak Akil, dan saya tidak merasa ada hal aneh."


Kini Maria siap apabila dirinya dipanggil oleh KPK untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan suap Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar. KPK sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap dirinya. "Sudah ada tapi belum tahu kapan (dipanggil)," ujar Maria.


Dia menuturkan jika aparat baik itu polisi atau KPK bermaksud memanggil Hakim Konstitusi untuk dimintai keterangannya, maka ada prosedur yang harus ditempuh. Prosedur tersebut adalah meminta izin kepada presiden terlebih dahulu.  "Tadi izin KPK sudah dimohonkan ke Presiden," kata Maria.


Maria Farida Indrati dan Anwar Usman merupakan 2 orang Hakim Konstitusi yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK. Selain kedua hakim konstitusi itu, Majelis juga akan memeriksa 3 orang panitera, Kasianur Sidahuruk, Syaiful Anwar dan Wiwik Budiwarsito. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya