Akil Harap Kesaksian 2 Hakim Konstitusi Luruskan Kasusnya

Akil Mochtar Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer berharap pemeriksaan dua hakim konstitusi dalam kasus suap penyelesaian sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 16 Oktober 2013, dapat membuka tabir kasus yang menjerat kliennya. 
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Apalagi, Hakim Konstitusi yang diperiksa KPK itu adalah Maria Farida Indarti dan Anwar Usman, yang tak lain merupakan rekan satu panel Akil, Ketua MK nonaktif, dalam menyidang dan memutus perkara sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak di MK.
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

"Sehubungan dengan dugaan pelanggaran pasal 12 yang dituduhkan KPK, penyidik bisa melihat masalah ini bahwa putusan dibuat oleh ketiga orang di dalam panel ini. Jadi bukan Pak Akil pribadi," kata Tamsil kepada VIVAnews.
Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Tamsil menambahkan, putusan dalam sengketa dua pilkada tersebut dilakukan secara musyawarah. "Pak Akil mengatakan, bagaimana mempengaruhi seseorang di panel itu ada pendapat dari masing-masing hakim. Misalnya ada pendapat berbeda, maka dibawa ke majelis lalu diteliti. Ada rekamannya semua," jelasnya.

Hakim Konstitusi Maria Farida Indarti dipanggil untuk menjadi saksi terhadap kasus Akil, karena KPK menduga Maria melihat, mendengar, dan mengetahui seputar kasus suap senilai Rp3 miliar. Dalam perkara itu, Maria bersama hakim konstitusi Anwar Usman dan Akil Mochtar, diketahui menangani perkara di Pilkada dua daerah tersebut.

Di kasus Kabupaten Gunung Mas, Akil diduga bersama anggota DPR, Chairun Nisa, menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Hambit Bintih. KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit, sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Akil juga ditetapkan tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten, bersama dengan pengacara Susi Tur Andayani. Mereka diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana, yang merupakan adik kandung Ratu Atut, Gubernur Banten.

Barang bukti dari kasus suap itu berupa uang Rp3 miliar terkait Pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar untuk Pilkada Lebak. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya