Dilaporkan Gamawan, Nazaruddin Diperiksa Polisi di LP Sukamiskin

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
Bawa Koper, Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Usai Putusan MK
- Mantan Bendahara Partai Demokrat yang kini mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Surya Paloh dan Cak Imin Sepakat: Kita Tutup Buku Lama, Buka Buku Baru

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Giri Purbadi membenarkan hari ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada terpidana kasus suap wisma atlet tersebut. "Diperiksa hari ini oleh tim dari Jakarta (Polda Metro Jaya)," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis 17 Oktober 2013.
Syaikhu Bicara Peluang PKS Gabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran


Ditambahkannya, pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari dan dilakukan secara tertutup. "Kami tidak akan menghalang-halangi dan tentunya akan kami fasilitasi, apalagi untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya.


Disinggung hingga kapan pemeriksaan sendiri dilakukan, Giri mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun Giri menyatakan, hingga pukul 11.30, pemeriksaan masih berlangsung.


Nazaruddin dilaporkan oleh Gamawan  atas tuduhan pencemaran nama baik. Gamawan tidak terima dengan pernyataan Nazaruddin seusai persidangan kepada media massa, Gamawan menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).


Apabila terbukti, Nazarudin terancam  pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik serta pasal 311 KUHPidana tentang fitnah dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya