Kasus Suap Akil, KPK Periksa Ketua KPU Gunung Mas

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kalpin Bangkan, dalam kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
"Diperiksa sebaga saksi HB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat 18 Oktober 2013.

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam
Selain memeriksa Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, KPK juga memeriksa jajaran pengurus KPU Gunung Mas. Di antaranya Sekretaris KPU Hapner dan empat Anggota KPU Gunung Mas, Tity Yukrisna, Guna, Yusaka dan Teddy Madradiwan. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hambit Bintih.

Sebelumnya keputusan KPU Gunung Mas yang memenangkan pasangan Hambit Bintih-Anton S Dohong digugat ke MK oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Jaya S. Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy. Mereka menuding KPU Gunung Mas melakukan kecurangan sehingga menimbulkan keberpihakan kepada calon incumbent Hambit Bintih.

Namun MK berpendapat pasangan incumbent Hambit Bintih dan pihak terkait tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan sehingga mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. 

"Oleh karenanya semua dalil pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang memimpin sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Gunung Mas.

Hambit Bintih dan Anton Dohong ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gunung Mas dalam pemilihan kepala daerah yang digelar 4 September 2013. Pasangan ini unggul dari Jaya dan Daldin yang merupakan rival terkuat mereka.

Namun Hambit Bintih sendiri kini mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas. Hambit diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Akil diduga penerima suap. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 3 Oktober 2013 lalu.

Selain Hambit dan Akil, dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas itu KPK juga menetapkan anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya