Kampanye Colongan, Sutiyoso Hadapi Dakwaan Hari Ini

Kepala BIN, Sutiyoso.
Sumber :
VIVAnews - Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Senin 21 Oktober 2013, menggelar sidang perdana Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu didakwa karena melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara halal bihalal pada Minggu 1 September 2013 lalu.
Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jateng, Bambang Rukun menyatakan, Sutiyoso melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013.
Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

"Dalam acara halal bihalal yang diadakan di Lapangan Sabrangan, Sutiyoso sempat memberikan orasi politik untuk memberikan dukungan termasuk dalam pemenangan Pemilu 2014," ujar Bambang.
Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat

Usai sidang Sutiyoso menyatakan dirinya merasa dijebak. "Harusnya aturan itu disosialisasikan. Sehingga tidak terjadi seperti ini apalagi ketika itu saya melakukan orasi kepada kader saya sendiri. Kenapa di lapangan? Karena tidak ada gedung di sana, jadi ini bukan kampanye seperti yang dituduhkan," kata Sutiyoso.

Sutiyoso menambahkan sebagai warga negara yang baik dirinya patuh pada hukum dan mengadiri sidang perdana. Dalam sidang itu terlihat dukungan yang diberikan pada Sutiyoso dengan banyaknya kader yang datang. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya