KPU Tunda Pengumuman DPT Dua Minggu Lagi

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengecek Daftar Calon Tetap
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya batal mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hari ini Rabu, 23 Oktober 2013. KPU memilih untuk melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga memenuhi protes sebagian partai politik yang tidak puas dengan data pemilih saat ini.

"Kesimpulan terakhir bahwa kita akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai hal-hal yang kurang," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Dia menyampaikannya dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU hari ini.

Sebagian KPU Kabupaten/Kota, ungkap Husni, sebenarnya sudah lengkap mendata daftar pemilih. Maka dia mengapresiasi kinerja mereka, termasuk KPU tingkat provinsi dan juga pantarlih. Ia mengaku senang mendapat waktu dua minggu, sampai 4 November 2013.

"Ini kontribusi yang luar biasa. Kalau kami yang minta perpanjangan waktu mungkin pengajuan proposalnya lebih susah. Ini merupakan satu forum yang sangat strategis," ujarnya.

Husni melanjutkan seluruh komisioner KPU tidak keberatan dengan rekomendasi Bawaslu. Dia berharap temuan mereka bisa diperinci data per data agar bisa lebih mudah ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan rekomendasinya secara resmi terkait penetapan DPT Pemilu 2014 yang digelar oleh KPU. Dalam rekomendasi itu, Bawaslu mengklaim sejumlah kekurangan yang mereka temukan selama melakukan proses pengawasan.

Kata Media Asing usai Timnas Indonesia Tekuk Australia: Impian Shin Tae-yong Bakal Jadi Kenyataan

Tidak Sinkron

Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan berdasarkan Pasal 38 UU 8/2012, DPT yang memiliki legalitas adalah DPT yang dikeluarkan KPU Kabupaten/Kota. Menurutnya, aturan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan DPT di tingkat provinsi dan pusat.

"Namun dalam pendataan pemilih, KPU RI mendasarkan penetapan DPT dari Sidalih. Persoalannya, data-data itu tidak sinkron dengan DPT di Kabupaten/Kota," kata Muhammad.

Dia menambahkan, contoh ketidaksesuaian tersebut terjadi di sejumlah daerah, antara lain adalah Sumatera Utara (Sumut), Riau, Jambi dan lainnya. Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan pemilih bermasalah secara administrasi seperti tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, status perkawinan, tanggal lahir dan nama.

"Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan temuan itu, tetapi sampai saat ini tidak mendapat respon yang jelas," ujarnya.

Karena itu, Muhammad meminta KPU RI melakukan pencermatan ulang terhadap DPT. Kemudian, menetapkan DPT dengan melibatkan parpol, pemerintah dan stakeholder lainnya selambat-lambatnya 4 November 2013. (ren)

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas
Suasana di salah satu tempat pelayanan kesehatan masyarakat di Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

61 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Surabaya, Kenali Gejala-gejalanya

Sebanyak 61 kasus flu singapura terdeteksi di Surabaya, Jawa Timur sepanjang Januari hingga 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024