Kredit Macet BSM Bogor, Polisi Bidik Mobil Mewah Lagi

Kendaraan mewah pembobol Bank Syariah Mandiri
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Tanjung
VIVAnews
3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terus menelusuri aset-aset milik para tersangka korupsi dan pencucian uang dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor sebesar Rp102 miliar.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Selain menyita 10 mobil mewah dan satu motor gede, kini penyidik kembali mengamankan sejumlah kendaraan mewah lain sebagai barang bukti yang diduga dibeli dengan menggunakan uang yang diperoleh dari kredit fiktif.
Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas


"Saat ini tercatat sudah 11 kendaraan yang sudah menjadi barang bukti, sedangkan yang lain masih ditelusuri," kata Ronny.


Menurut Ronny, semua kendaraan milik para tersangka yang menjadi barang bukti tengah dievaluasi apakah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kasus tindak pidana perbankan syariah yakni kredit fiktif.


"Semua kendaraan para tersangka masih dievaluasi," katanya.


Namun Ronny tak bersedia menjelaskan berapa total jumlah kendaraan dan apa saja jenis kendaraan yang masih dalam proses penyitaan tersebut. "Karena proses penyidikan ini membutuhkan kecepatan, sehingga (tidak semua) informasi bisa disampaikan agar tidak menggangu proses penyidikan," ujarnya.


Pantauan
VIVAnews
, Kamis 23 Oktober 2013, semua kendaraan mewah yang disita dari para tersangka diparkir oleh penyidik di depan halaman Gedung Bareskrim Mabes Polri. Mobil mewah tersebut antaranya adalah Hummer H3 berwarna Hitam B 741 FKD, Fortuner Putih F 1030 DO, Mercy SLK 300 Kuning B 1 ADG, Alphard Putih B 1650 RL, Mercy E 300 Putih B 741 NDH, Honda Freed Putih F 630 CW, CRV Hitam F 1299 L, Honda Jazz Putih F 39 A, Toyota Altis Hitam F 1649 DK dan Motor Honda (Moge) F6B Hitam tanpa plat nomor polisi. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya