Kasus Kredit Fiktif BSM Bogor, Polisi Sita Tanah dan Properti

Bank Syariah Mandiri menggelar konpers terkait kasus kredit fiktif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVAnews
Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di Amerika dan Inggris
– Polisi menyita tanah dan properti terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kredit fiktif Rp102 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebelumnya juga menyita belasan mobil mewah dan sebuah motor gede dalam kasus ini.

Jokowi Resmikan Huntap hingga Proyek Infrastruktur Pascabencana di Sulteng

“Sekarang tanah dan properti dalam proses penyitaan,” kata Kasubdit
6 Lokasi Camping Populer di Luar Negeri, Ayo Kunjungi!
Money Laundry Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Agung Setya kepada
VIVAnews
, Jumat 25 Oktober 2013. Berdasarkan informasi yang dihimpun, properti yang disita itu adalah vila.


Namun Agung tidak menyebut secara detail di mana lokasi serta berapa jumlah tanah dan properti yang disita dalam kasus kredit fiktif itu. “Kami belum serah terima penyitaan, ini masih proses. Nanti kalau sudah selesai, saya sampaikan,” kata dia.


Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menahan 4 tersangka. Tiga di antaranya adalah bos BSM Bogor, yaitu M Agustinus Masrie selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor, Haerulli Hermawan selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor, dan John Lopulisa selaku
accounting officer
BSM Bogor. Satu tersangka lagi adalah
developer
bernama Iyan Permana. Iyan merupakan pengusaha properti.


Bidik tersangka lain


Polisi terus mengembangkan kasus ini, memeriksa intensif empat tersangka, dan membidik tersangka lain. “Diduga ada pihak lain yang terlibat. Masih kami telusuri,” kata Agung.


Pihak lain yang terlibat dalam kasus kredit fiktif itu memiliki peran penting dalam proses penggelapan dana di BSM Bogor. Ia diduga menampung transferan dana untuk dialihkan dalam bentuk aset.


Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie membenarkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat selain empat tersangka.


BSM Pusat telah memecat tiga pegawainya yang menjadi tersangka kredit fiktif tersebut. “John Lopulisa di-PHK November 2012, Haerulli Hermawan di-PHK 1 Desember 2012, dan Agustinus Masrie di-PHK 4 Oktober 2013,” kata
Senior Vice President Human Capital
BSM Ahmad Fauzi. Ketiga pegawai yang kini ditahan Mabes Polri itu membuat nasabah fiktif dalam fasilitas pendanaan KPR oleh BSM.


BSM melaporkan kejahatan perbankkan di cabangnya di Bogor bulan lalu kepada Bareskrim Mabes Polri, setelah mengetahui tindak pidana itu dari hasil audit internal. BSM pun berjanji akan menyelesaikan pembiayaan terhadap nasabah dan memenuhi tanggung jawab terhadap berbagai pihak terkait.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya