KPK: Revisi KUHAP Hilangkan Penyelidikan dan Pembuktian Terbalik

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi yakin beberapa revisi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan memangkas kewenangan mereka dalam memberantas korupsi. Revisi KUHAP dan KUHP ini dibahas DPR bersama pemerintah.

“Proses penyelidikan di Rancangan KUHAP yang baru, dihapuskan. Padahal kekuatan KPK ada pada penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2013. Menurutnya, ketiadaan penyelidikan otomatis mendeligitimasi kewenangan KPK, bahkan juga lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan.

Dengan tidak adanya penyelidikan, KPK dan lembaga penegak hukum lain tak bisa menelusuri, meminta keterangan, dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka suatu kasus.

Selain soal penyelidikan yang tak lagi dicantumkan, ujar Bambang, revisi KUHAP dan KUHP juga tidak mengakomodir pembalikan beban pembuktian untuk kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Di aturan soal TPPU yang sekarang ada beban pembuktian terbalik sempurna, di mana seseorang harus menjelaskan asal-usul kekayaannya. Di revisi KUHAP, itu tidak ada,” kata Bambang.

Bambang mengingatkan, KPK lahir di era reformasi yang menuntut adanya supremasi hukum serta pemberantasan korupsi. Mandat reformasi tersebut ditetapkan oleh Tap MPR Nomor 8 Tahun 2001.

Spesifikasi Toyota Fortuner Hybrid yang Dijual Rp700 Jutaan

“Jadi siapapun yang mencoba-coba untuk merekonstruksi dan mendelegitimasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berbasis pada Tap MPR ini, mereka sebenarnya mengingkari semangat reformasi sehingga tidak layak hidup di era reformasi ini,” ujar Bambang.

Vicky Prasetyo

Ulang Tahun ke-40, Vicky Prasetyo Ungkap Harapan Ingin Segera Menikah

Belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, Vicky Prasetyo telah mempersiapkan diri untuk berumah tangga dengan sebaik-baiknya.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024