Sebar Foto Syur Polwan, Mantan Kekasih Jadi Tersangka

Video mesum menyebar melalui HP. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat
VIVAnews
Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara
- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, telah menetapkan Bayu Perdana sebagai tersangka. Bayu diduga menyebarkan foto syur mantan kekekasihnya, yang tak lain adalah seorang Polwan berpangkat Brigadir, ajudan istri Kapolda Lampung.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah

"Kami sudah menangkap saudara Bayu Perdana dan sekarang masih diperiksa. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di sel Mapolda Lampung," kata Direktur Serse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar (Pol) Reynhard. S P. Silitonga, kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2013.
Jokowi Imbau Warga Mudik Lebih Awal, Jumlahnya Naik 56 Persen

 

Bayu ditangkap polisi pada Senin 28 Oktober 2013 di kawasan Way Halim Permai Bandar Lampung. Yang bersangkutan diketahui sebagai pegawai swasta. Saat diperiksa, ia mengaku terpaksa mengunggah foto Brigadir RS karena sakit hati ditinggal menikah oleh korban.


"Polisi lalu menetapkan Bayu Perdana sebagai tersangka dan selanjutnya akan ditahan di sel Polda Lampung terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2013," katanya.

 

Terkait hal ini, tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 atau 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancamannya 6 tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah," kata Reynhard lagi.


Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, sejak awal polisi telah menetapkan bahwa RS adalah korban karena foto-fotonya itu tersebar tidak atas persetujuannya.


Sang Polwan hingga saat ini merupakan polisi aktif di Lampung. Bila dia terbukti bersalah, akan dilakukan sidang kode etik untuk menetapkan sanksi terhadap yang bersangkutan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya