Pasangan Ini Gelapkan 600 Mobil Dalam Setahun

Ilustrasi rental mobil
Sumber :
  • Google
VIVAnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap komplotan penipuan dengan modus rental mobil, gadai mobil, dan investasi. Para tersangka menggelapkan total 600 unit mobil dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

"Pelaku utamanya sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Bandung, Jumat 1 November 2013.
Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Mereka adalah, pasangan suami istri pemilik perusahaan Keyko yang berada di Bandung yaitu Aisyah yang menjabat sebagai komisaris dan suaminya Dian Suningrat yang menjabat sebagai direktur utama serta tiga orang pegawainya.
Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

"Ditangkap seminggu yang lalu di daerah Cianjur setelah melarikan diri ke beberapa tempat," kata Martin saat ditemui di daerah Ujung Berung Kota Bandung.

Modus perusahaan ini dengan cara meminjam kendaraan dari beberapa rental mobil besar yang berada di wilayah Bandung kemudian digadaikan atau direntalkan kepada konsumennya.

"Tersangka melakukan peminjaman mobil kepada rental, mula-mula 10 mobil lalu 20 mobil sampai 30 mobil kemudian direntalkan atau digadaikan untuk investasi kepada perorangan dengan harga Rp50 juta sampai Rp100 juta untuk satu tahun," ucapnya.

Komplotan ini telah memulai aksinya selama hampir dua tahun terakhir ini. Mereka menjerat konsumennya melalui tenaga pemasaran (marketing). Tenaga marketing ini mencari konsumen yang bersedia menerima gadai. Operasinya tidak hanya di pulau Jawa melainkan hingga Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara. 

"Selain itu bila dalam waktu yang ditentukan uang belum dikembalikan, kendaraan bisa menjadi milik konsumen," jelasnya.

Martin menuturkan total 600 unit kendaraan roda dua berbagai merek telah "dipasarkan" oleh komplotan ini dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar.

"Asumsinya kendaraan yang digadai tersebut minimal seharga Rp150 juta namun banyak juga mobil mewah yang digadaikan oleh komplotan ini," paparnya.

Martin mengimbau kepada para korban baik itu pihak rental mobil yang merasa dirugikan segera melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib begitu pula dengan korban yang menerima penggadaian dari tersangka.

"Yang berhubungan melapor kejahatan yang dilakukan oleh pihak Keyko dan mengembalikan kendaraan karena  bukan pemilik. Pemilik itu yang memiliki STNK dan BPKB," ujarnya.

Hingga kini pihaknya telah mengamankan puluhan unit kendaraan hasil kejahatan komplotan ini dan akan mengembalikan kepada pemiliknya sesuai peraturan yang berlaku.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya