Mahfud MD: Pemilihan Hamdan Zoelva Sudah Sah

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan terpilihnya Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK yang baru adalah satu kenyataan yang harus diterima. Menurut Mahfud, pemilihan Hamdan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan

"Itu memang sudah dipilih. Kalau terjadi kekosongan kekuasaan Ketua MK, MK bisa memilih ketuanya yang dihadiri minimal tujuh. Ini dihadiri delapan," kata Mahfud di sela-sela seminar 'Role Model Pemimpin dan Bapak Bangsa', di Bentara Budaya Jakarta, Jalan Palmerah 17, Jakarta Selatan, Sabtu 2 November 2013.
5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23


Untuk persoalan lain seperti fakta bahwa Hamdan berasal dari partai politik, lanjut Mahfud, setiap orang boleh berbeda pendapat. Ia mempersilakan mereka mengembangkan opini sesuai dengan kehendak masing-masing. "Tapi, menurut saya sudah sah pemilihannya," ujarnya.


Mahfud mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan anggapan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan yang menilai pemilihan tidak sesuai dengan Perppu tentang MK. Mahfud menegaskan ucapan Taufik tersebut salah.


"Dia mengatakan seharusnya pemilihan itu menunggu Perppu. Tidak ada kaitannya dengan Perppu, Perppu tidak mengatur tata cara pemilihan, Perppu mengatur tata cara seleksi dan mengawasi," kata Mahfud.


Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Gus Dur ini menambahkan seandainya Perppu itu diterima pun tidak akan bisa dipakai untuk pemilihan. Hal itu karena untuk pemilihan Ketua MK sudah ada undang-undangnya yang tengah berlaku.


"Tidak ada kaitan dengan Perppu cuma kalau mau ditunda ya juga boleh tetapi kalau tidak dilakukan juga tidak dilarang. Kalau dari sudut keabsahan sudah," kata Mahfud. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya