Tampar Staf Bandara, Sanksi Azlaini Agus Diputus Akhir Bulan Ini

Para komisioner dan Sekjen Ombudsman RI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVAnews - Majelis Kehormatan Ombudsman segera memutus perkara yang menjerat Komisioner nonaktif, Azlaini Agus. Ketua MK Ombudsman KH Masdar F Masudi mengatakan seluruh saksi yang dibutuhkan pihaknya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

"Targetnya bulan ini sudah selesai. Setelah selesai semua baru bisa kami umumkan keputusannya seperti apa," ujar Masdar kepada VIVAnews, Jumat 15 November 2013.
Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak

Dengan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini, Masdar tak menampik ada kemungkinan MK Ombudsman dapat memecat yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua.
Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

"Ya aturannya kan ada teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian secara tetap. Soal sanksi itu masih kami bicarakan dengan tim MK lainnya," kata dia.

Rekomendasi dari Tim MK tersebut kemudian akan diserahkan ke rapat pleno Ombudsman. Setelah disahkan rapat pleno, rekomendasi lalu diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR.

Sebelumnya, Azlaini Agus akhirnya mengakui telah menampar staf PT Angkasa Pura II di shelter bus penumpang dan ruang tunggu Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru, Riau, Selasa 29 Agustus 2013 lalu. Hal itu diungkapkan Azlaini saat diperiksa Majelis Kehormatan Ombudsman Kamis kemarin.

"Ibu Azlaini mengakui ada penamparan, tapi dia bilangnya ringan," ujar Ketua MK Ombudsman KH Masdar F Masudi.

Masdar mengatakan, pihaknya masih akan mendengar keterangan dari beberapa saksi lainnya yang masih harus diperiksa, maka ia meminta publik bersabar menunggu hingga proses pemeriksaan rampung. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya