Pengakuan Ayah Penebas Leher Anak Hingga Tewas

ilustrasi pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/Faddy Ravydera

VIVAnews - Hartono (38), pria yang tega menebas leher anak kandungnya sendiri, M Juhardi (8), telah diamankan kepolisian sektor Muara Karang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ia mengaku nekat menghabisi putranya karena khilaf.

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Menurut Hartono, ada sebuah bisikan gaib yang menyebutkan keluarganya akan dibunuh. “Perasaanku ada yang mau membunuh keluargaku. Daripada orang lain yang membunuh, lebih baik aku yang membunuh dan kami sama-sama masuk surga,” ucapnya sambil tertunduk lesu.

Hartono memang diduga menderita gangguan jiwa. Sebab, di mata keluarganya, selama ini ia dikenal sebagai sosok yang penyayang. Menurut sang istri, Sugiarti (32) sehari-hari tersangka merupakan orang yang taat beribadah, pendiam, dan suka mengalah.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Ia bahkan dekat dengan Juhardi, anak kandung yang tewas di tangannya. Sering ia memberi nasihat pada bocah 8 tahun itu. Namun, Sugiarti melanjutkan, beberapa hari sebelum kejadian suaminya memang bertingkah aneh.

“Suami saya itu orang baik. Tetapi dua hari sebelum kejadian, dia memang sering murung dan bicara sendiri,” ujar Sugiarti di Polsek Muara Karang, Minggu, 17 November 2013. Karena curiga, ia pun membuntuti Hartono yang Jumat lalu menjemput Juhardi di sekolah.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Ia sempat ingin mengambil Juhardi dari tangan suaminya. “Saya malah ditendang. Dia ngomong, mau ke surga. Saya bingung. Tiba-tiba bunyi tebasan. Saya pikir siapa yang ditebas, ternyata anak saya. Langsung saya histeris minta tolong,” ceritanya sambil menangis.

Hartono kemudian sempat melukai dirinya sendiri, juga seorang warga yang hendak mengamankannya.

Sehari setelah kejadian, jenazah Juhardi dimakamkan di Desa Cahaya Maju, Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Ogan Komering Ilir. “Saya tidak mau lagi berhubungan dengan dia (Hartono). Saya harap dia dihukum seberat-beratnya,” Sugiarti menambahkan dengan emosi.

Hartono sendiri masih diperiksa di Polsek Muara Karang. Menurut Kapolsek Muara Kuang, Inspektur Satu Robi Sugara, petugas mengalami kesulitan saat menginterogasi tersangka. Sebab, penjelasannya berbelit-belit. Ia bahkan sempat mengamuk, meski tangannya diborgol.

Polisi telah mempertimbangkan kemungkinan Hartono menderita gangguan jiwa. Ia sudah diperiksa di RS Ernaldi Bahar, Palembang, dan tinggal menunggu hasilnya. Bila terbukti bersalah dan tidak mengalami gangguan jiwa, ia akan dikenai hukuman berat.

“Dia terancam Pasal 340 KUHP jo Subsider 351 Ayat 3 tentang Pembunuhan serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, sampai seumur hidup,” kata Robi menegaskan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya