Anak Diperkosa Ayah Kandung Hingga Melahirkan

Ilustrasi-Waspada penculikan anak
Sumber :
  • metro.co.uk
VIVAnews -
Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share
Siswi salah satu SMK di Batam, Kepulauan Riau, berinisial Yu, 17 tahun, korban perkosaan yang dilakukan ayah kandung, melahirkan bayi perempuan. Yu melahirkan di RS Camantha Sahidya pada Selasa 12 November 2013 lalu.

4 Moscow Terrorists Under the Influence of Drugs

Bayi cantik itu untuk sementara dititipkan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepri ke tempat penitipan anak Yayasan Pengasuhan Anak Batam (YPAB), mengingat kondisi ibunya masih syok berat atas peristiwa yang dialaminya.
Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?


"Korban sudah melahirkan anak perempuan pada pekan lalu. Kondisinya masih syok, sehingga bayinya kami titipkan ke YPAB untuk mempermudah melakukan pengawasan," kata Erry Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri saat berbincang dengan
VIVAnews.


Erry menjelaskan, kasus yang dialami Yu hingga saat ini masih dalam penanganan KPPAD Kepri dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam. Kata Erry, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang kini ditangani aparat kepolisian.


"Pasca kejadian ini terungkap korban tinggal bersama dengan salah satu keluarganya, dia masih trauma dan kami terus berusaha agar psikologisnya kembali normal atas peristiwa ini," kata Erry.


KPPAD Kepri berharap kondisi kesehatan Yu bisa segera pulih, mengingat bayi perempuan sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya. "Mudah-mudahan ibunya segera pulih dan bisa merawat bayinya," ujar Erry.


Diberitakan sebelumnya, Srj, 40 tahun, tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Yu, hingga hamil 8 bulan. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan warga Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, terhadap Yu sejak masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).


Srj sekarang harus mendekam di Mapolsek Sei Beduk, setelah Yu dan ibunya membuat laporan polisi atas perlakuan yang dialami anaknya selama ini.


Setelah bertahun-tahun digauli bapak kandungnya, korban akhirnya diketahui hamil pada awal Januari 2013. Srj kemudian memberhentikan anaknya dari sekolah.


Untuk menutupi perbuatan busuknya, Srj lantas mengirim Yu ke kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah. Kepada keluarga di kampung, ayah biadab itu mengatakan anaknya hamil karena kenakalan akibat pergaulan bebas di Batam.


Namun, sepandai-pandai Srj menutupi kebiadabannya, terkuak juga. Yu tak tahan dan mengaku kepada bibinya di kampung bahwa yang menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri.


Dari pengakuan itu, keluarga di kampung lantas membawa Yu kembali ke Batam. Bersama ibunya, Yu akhirnya membuat laporan ke kepolisian.


Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya sudah dilakukan sejak anaknya masih SD. Bahkan, untuk memuluskan aksinya, pelaku sering mengancam akan melaporkan kepada sang ibu bahwa anaknya sering keluar malam saat ibunya bekerja.


Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 46 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 17 tahun penjara. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya