Empat Pejabat Kalsel Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Demo BLSM di Menko Kesra
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Berteduh Sambil Main HP, 3 Anggota TNI Tersambar Petir di Dekat Mabes Cilangkap
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu 20 November 2013, menetapkan empat pejabat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2010 senilai Rp27,5 miliar.

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wakil Wali Kota: Semoga Lebih Banyak Positifnya

"Empat orang sudah menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan.
Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024


Keempat pejabat itu adalah Eks Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muchlis Gafuri, mantan Asisten Daerah II Fitri Rifani, serta Anang Bakhranie dan Akhmad Fauzan Saleh. Dua orang terakhir merupakan bekas Kepala di Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalimantan Selatan.


Untung menjelaskan, kasus ini bermula dari anggaran bantuan sosial Pemprov Kalimantan Selatan Rp27,5 miliar. Anggaran itu digelontorkan sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD setempat dan kemudian dikucurkan kepada masyarakat. Masing-masing anggota DPRD mendapat dana Bansos itu sebesar Rp500 juta.


"Didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, keempatnya diduga terlibat," katanya.


Dalam permohonan dana bantuan tersebut, kata Untung, tidak sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan masih menghitung jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi Bansos ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya