Saksi Ahli: Penguasa Beri Kekhususan untuk Bank Century

Budi Mulya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews - Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ichsanudin Noorsy, diperiksa sebagai saksi ahli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ichsan diperiksa untuk tersangka Budi Mulya, Rabu 20 November 2013.
Shin Tae-yong: Pelatih Timnas yang Juga Mahir Kendarai Truk dan Mobil Setir Kanan
 
Dia mengaku sudah diperiksa sebagai ahli sejak Selasa kemarin. Pada pemeriksaan kemarin, dia ditanya penyidik seputar proses pencairan FPJP, perubahan peraturan Bank Indonesia, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sampai penyertaan modal sementara (bailout).
GAC Aion Jual 1 Juta Mobil Listrik dalam Waktu Relatif Singkat

"Itu bukan keputusan Budi Mulya. Itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI. Kalau rapat dewan gubernur mekanismenya berarti bukan tanggung jawab Budi Mulya," kata Ichsanuddin di Gedung KPK, Jakarta.
Putri Marino Berani Mesra dengan Nicholas Saputra, Ini Reaksi Tak Terduga Chicco Jerikho!

Ichsan mengatakan, pemberian FPJP memerlukan persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang Undang 23 tahun 1999 tentang Bank Sentral. Diantaranya, FPJP bisa diberikan bila jaminannya liquid dan mudah dicairkan. 

"Ternyata dalam posisi liquid dan mudah dicairkan tidak memenuhi syarat. Apalagi kemudian jumlah jaminannya tidak memadai. Kemudian CAR-nya tidak memadai. Itu nggak bisa dari segi proses FPJP-nya. Itu nggak memenuhi syarat," ujar Ichsan.

Bank Gagal

Disamping itu, Ichsan menjelaskan, BI sejak awal sudah mengetahui bahwa Bank Century adalah bank gagal, karena Century sudah masuk status pengawasan khusus BI. Artinya, kata dia, sejak penetapan status pengawasan khusus terhadap Bank Century, pengawas BI sudah mengetahui neraca harian bank. 

"Kalau dia tahu neraca harian banknya maka dia juga tahu CAR-nya. Kalau dia tahu CAR-nya, maka dia juga tahu apakah bank itu layak diberikan FPJP atau tidak," bebernya.

Ia menduga ada campur tangan penguasa dalam mengubah peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam hal syarat pemberian FPJP yang awalnya harus memenuhi batas rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 8 persen, diubah menjadi 0,8 persen.

"Penguasa saat itu memberi kekhususan kepada Bank Century," tutur Ichsan tanpa merinci siapa penguasa yang dimaksud. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya