Korupsi Alkes Tangsel, KPK Geledah Kantor di Jakarta Barat

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan adik Ratu Atut usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan, Rabu 27 November 2012. Kali ini, penyidik menggeledah sebuah kantor di Jakarta Barat.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

"Benar, siang ini penyidik KPK melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat yang diterima VIVAnews.

Johan mengatakan, penyidik menggeledah kantor PT Java Medica yang berada di komplek Lemigas, Grogol, Jakarta Barat. Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

"Penggeledahan masih berlangsung sampai saat ini," ujar Johan.

Di kasus korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Tangerang Selatan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Diantaranya kantor Dinas Kesehatan Tangsel, RSUD Tangsel dan kantor Lembaga Penyedia Elektronik Sistem (LPES) Tangerang Selatan. 

Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah

KPK telah menaikan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ke tingkat penyidikan. Dengan demikian KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, setelah melakukan gelar perkara pada Senin kemarin, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi Alkes Kedokteran Umum di Tangsel tahun anggaran 2012.

"Tersangkanya adalah TCW, MJ dan DP," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 November 2013.

Ketiga tersangka itu masing-masing TCW merujuk pada Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, seorang pengusaha yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. MJ merujuk pada Mamak Jamaksari selaku PPK dan DP merujuk pada Dadang Prihatna dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama). 

"Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Johan.

Wawan sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK. Wawan diduga telah memberikan sesuatu atau janji kepada Ketua MK, Akil Mochtar. (umi)

Baca juga :


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya