Mantan Walikota Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Jasa Pungut

Walikota Surabaya Bambang DH
Sumber :
  • Surabaya Post/Iwan Heriyanto
VIVAnews - Mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (BDH), ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana jasa pungut (japung) Rp720 juta. Rabu siang ini, dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Awi Setiyono, mengatakan sampai sore ini pihaknya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan atau tidak.
Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

"Kita masih menunggu. Apakah beliau (Bambang DH) bisa hadir atau tidak. Karena sebenarnya, jadwal pemeriksaannya sudah di minggu lalu, namun beliau meminta ditunda pada hari ini," kata Kombes Pol Awi, di Surabaya, Rabu 27 November 2013.
Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Menurut Awi, penyidik sudah meningkatkan status politisi PDIP itu menjadi tersangka. "Beliau akan diperiksa dengan status sebagai tersangka," katanya.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan anggota DPRD Kota Surabaya. Penyidik juga minta keterangan ahli dari Universitas Brawijaya Malang, Universitas Gadjah Mada Yogjakarta, dan Universitas Atma Jaya. Mereka juga minta keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

"Sebab, berkas antara Bambang DH dan empat terpidana lainnya, berbeda. Sehingga diperlukan BAP ulang," katanya.

Empat terpidana lainnya itu adalah mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf yang saat ini sudah bebas setelah menjalani hukuman. Tiga orang pejabat Pemerintah Kota Surabaya, yaitu Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kepala Bagian Keuangan Poerwito masih menjalani hukuman.  (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya