PDIP: Kasus Hukum Bambang DH Dipolitisasi

Trimedya Panjaitan
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi DPRD-Pemkot Surabaya Rp720 juta oleh Polda Jawa Timur, Rabu, 27 November 2013.
Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Menyikapi, PDIP menilai kasus yang menimpa kadernya ini dipolitisasi. Sebab, kasus gratifikasi DPRD dan Pemkot Surabaya ini adalah kasus yang sudah lama terjadi.
Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

"Itu kasus lama yang dibuka lagi, itu kasus upah pungut ya kita serahkan ke proses hukum," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Trimediya Panjaitan di Gedung DPR.
Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Menurut Trimediya, banyak kasus yang menimpa kadernya dipolitisasi. Sebab, kader-kader PDIP banyak yang ditetapkan sebagai tersangka secara periodik, yaitu setiap lima tahun dan pas berdekatan dengan Pemilu.

"Lima tahun yang lalu, kasus travel cek, semua kasus terbuka punya tendensi politik," kata dia.

Trimedya pun menilai bahwa banyak institusi hukum baik kepolisian dan kejaksaan yang menjadi alat politik.

Atas kasus yang menimpa kadernya ini, kata Trimediya, PDIP pasti akan membantu dalam proses hukumnya. "Ya pasti kita bantu, di sana kan ada DPD bidang hukum, nanti akan didampingi," kata dia.

"Bayangkan hampir lima tahun, kelihatannya kasus mas Bambang lima tahun dibuka, nanti ditutup lalu dibuka, kita minta kepolisian tuntaskan saja tapi jangan dipaksakan kalau tidak ada bukti yang kuat."

Dalam kasus ini, sudah ada empat orang yang divonis bersalah. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf yang saat ini sudah bebas setelah menjalani hukuman. Tiga orang pejabat Pemerintah Kota Surabaya, yaitu Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi,  Asisten II Muhlas Udin, dan Kepala Bagian Keuangan Poerwito masih menjalani hukuman. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya