KPK Perpanjang Masa Penahanan Akil Mochtar

Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya
- Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 28 November 2013, memperpanjang masa penahanan Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait sengketa Pilkada Lebak Banten, Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstisusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perpanjangan masa penahanan Eks Ketua MK itu berlaku untuk satu bulan ke depan.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania

"Hari ini masa penahanan tersangka AM diperpanjang untuk 30 hari ke depan" kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, di kantornya.
Cha Eun Woo Nyanyikan Lagu-Lagu Album Entity Saat Fan Concert di Jakarta


Selain Akil, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah anggota DPR Chairun Nisa (CNA) tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Serta pengusaha Tubagus Chaery Wiradana (CW) dan seorang advokat, Susi Turandayani (STA). Keduanya merupakan tersangka untuk kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak.


"Terkait kasus dugaan TPK dalam sengketa pilkada MK ini KPK juga perpanjang masa penahanan terhadap tersangka CNA, STA dan CW," katanya.


Dalam kasus ini, Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas bersama anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusaha Cornelis Nalau. Sedangkan tersangka untuk kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak adalah Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaery Wiradana dan seorang advokat, Susi Turandayani.


Akil, Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Sementara Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya