KPK Cekal Seorang Pengusaha Terkait Korupsi Alkes Tangsel

Penangkapan Ketua MK
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap seorang pengusaha bernama Yuni Astuti terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan, Kamis, 28 November 2013. Permintaan itu telah dilayangkan KPK kepada Imigrasi dan mulai berlaku mulai hari ini untuk enam bulan ke depan.
Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Yuni Astuti, wiraswasta, sejak tanggal 28 November 2013. Surat pencagahan ini berlaku selama 6 bulan," kata Johan Budi .
Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Johan menambahkan, pencekalan tersebut guna pengembangan kasus dalam penyidikan dugaan korupsi alat kesehatan yang melibatkan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan (TCW), adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Serta menelusuri peran tersangka Mamak Jamaksari (MJ) selaku PPK dan Dadang Prihatna (DP) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama). 
Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya

‎"Pencegahan bepergian keluar negeri ini ?terkait dengan penyidikan kasus terhadap tersangka MJ, DP dan TCW," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi Alkes Kedokteran Umum di Tangsel tahun anggaran 2012. Ketiga tersangka diantaranya adalah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan (TCW), seorang pengusaha yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Mamak Jamaksari (MJ) selaku PPK dan Dadang Prihatna (DP) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama). 

"Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Johan menjelaskan.

Sedangkan Wawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK. Wawan diduga telah memberikan sesuatu atau janji kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya