Praperadilan Udin Bernas Ditolak

Peringati 17 tahun kematian jurnalis Udin
Sumber :
  • Antara/ Sahrul Manda Tikupadang
VIVAnews
Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt
- Sejumlah jurnalis media cetak, elektronik dan online menggelar tabur bunga di pusara wartawan Bernas Muhammad Syaruddin alias Udin yang tewas akibat berita yang dibuatnya. Tujuh belas tahun lalu, tepatnya 16 Agustus 1996, Udin meninggal dunia.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Para jurnalis yang biasa bertugas di wilayah Kabupaten Bantul, DIY, merasa perihatin atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Asep Koswara yang menolak praperadilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta terhadap Polda DIY dalam pengungkapan pembunuhan Udin.
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa


Penolakan gugatan PN Sleman juga menunjukkan perlindungan terhadap jurnalis sangat minim bahkan tidak memiliki perlindungan sama sekali. Padahal sudah ada UU yang melindungi kerja jurnalis.


Judiman jurnalis senior di Bantul sekaligus rekan Udin saat mencari berita di Bantul menyatakan, sebagai jurnalis, kasus Udin menjadi ketakutan bersama bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya yang tidak dilindungi oleh hukum.


"Profesi jurnalis rawan terhadap tindak kekerasan bahkan bisa menghilangkan nyawanya saat bertugas. Namun tidak ada perlindungan," katanya, Senin 2 Desember 2013


"Kasus Udin menjadi contoh perlindungan yang minim terhadap jurnalis," tambahnya lagi.


Menurutnya jika tak ada lagi undang-undang di Indonesia yang melindungi pekerja jurnalis maka jurnalis yang bekerja menyampaikan fakta-fakta di lapangan kepada masyarakat akan diliputi rasa ketakutan.


"Sebuah fakta tentang kebenaranpun tak bisa disampaikan kepada masyarakat,"tukasnya


Selain aksi tabur bunga di makam Udin, dalam aksi keperihatinan juga dilakukan doa bersama dari puluhan jurnalis dari media cetak, elektronik dan online.


Seperti diketahui, ada dua permohonan dalan sidang praperadilan, pertama meminta dilanjutkan kembali penyelidikan kematian Udin kepada Polda DIY dan yang kedua meminta kepada Polda DIY menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.


Sementara itu hakim justru mengabulkan eksepsi Polda DIY sebagai termohon yang menyatakan bukan kewenangan praperadilan yang memutuskan perkara tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya