MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara Pilkada Deli Serdang

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diajukan pasangan Ashari Tambunan dan H Zainuddin Mars, Senin 2 Desember 2013. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU daerah menghitung ulang surat suara di seluruh kotak suara di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang.

Dikutip dari laman MK, Majelis Hakim Konstitusi menilai ada kesalahan pencantuman angka pada kolom perolehan suara sah untuk
masing-masing pasangan calon. Kesalahan tersebut berdampak pada perbedaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 bertanggal 29 Oktober 2013. "Dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang," demikian putusan MK.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU pusat, KPU Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut.

Penyelenggara pilkada diberi waktu 30 hari sejak putusan diketok hakim untuk melaporkan hasil penghitungan surat suara ulang tersebut.

29 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

"Memerintahkan Polisi Resor Deli Serdang untuk mengamankan proses penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang," demikian kutipan putusan tersebut.

Sebelumnya, pasangan Ashari Tambunan dan H Zainuddin Mars mengajukan PHPU karena menilai telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. (adi)

OIKN saat diskusi pengembangan ekosistem start up

Otorita IKN Dukung Pengembangan Ekosistem Startup di IKN

Pembentukan ekosistem startup dan UMKM sangat penting dalam mencapai target Indonesia Emas 2045

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024