Hadiri Pemeriksaan KPK, Ketua MK Akui Langgar Dua UU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku melanggar dua undang-undang setelah memenuhi panggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap, Akil Mochtar, Kamis 12 Desember 2013.

"Kedatangan saya ke KPK sebenarnya melanggar UU MK dan UU KPK," jelas Hamdan kepada wartawan di Gedung MK, hari ini.

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

Aturan yang dimaksud Hamdan adalah Pasal 6 (2) UU MK yang berbunyi, 'Hakim Konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.'


Hamdan menambahkan, UU MK yang dilanggarnya itu sejalan dengan UU KPK Pasal 46 ayat (1) yang menyatakan, 'Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam paraturan perundang undangan lain, tidak berlaku berdasarkan undang undang ini.'

Hamdan mengaku terpaksa melanggar dua undang-undang itu. "Tujuannya hanya untuk mempercepat pemulihan wibawa MK dan Hakim Konstitusi," tegasnya.

Mantan politikus Partai Bulan Bintang ini pun berjanji tidak akan melakukan hal serupa di kemudian hari. "Ini yang pertama dan terakhir. Ke depan siapapun dan lembaga manapun yang akan memanggil hakim konstitusi harus melalui mekanisme sesuai undang-undang," ujarnya.

Keputusan mendatangi pemanggilan KPK untuk menghindari polemik di masyarakat. "Khusus kasus Pak Akil, saya, dan hakim konstitusi terpaksa datang ke KPK."

Diberitakan sebelumnya, Akil ditangkap KPK saat masih menjabat sebagai Ketua MK, 2 Oktober lalu di rumah dinasnya. Dia ditangkap tangan karena menerima suap sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

KPK kemudian mengembangkan kasus dan menangkap sejumlah parapihak yang diduga akan menyuap Akil, di hari yang sama. Dari pengembangan kasus itu, KPK menyita Rp1 miliar yang diduga berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana.

KPK menduga, uang suap Rp1 miliar itu dialirkan untuk pengurusan sengketa pilkada di Lebak, Banten. (adi)

Terungkap! Penemuan Rumah Leluhur Umat Manusia Menggemparkan Dunia
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024