Diperiksa KPK, Ketua MK Jelaskan Perkara Pilkada Lebak

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Humas MK
VIVAnews -
Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2,5 jam. Dalam pemeriksaan Kamis, 12 Desember 2013 itu Hamdan diperiksa untuk tiga tersangka sekaligus.

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Selain untuk Akil Mochtar, Hamdan juga diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani. Hamdan menolak menyebutkan jumlah pertanyaan yang dia jawab terkait kasus yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar itu.
Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan


"Intinya mengenai proses, mekanisme, dan pembahasan serta pengambilan keputusan MK. Khususnya pada kasus Pemilukada Lebak," ungkap Hamdan kepada wartawan di Gedung MK, hari ini.


Hamdan kemudian menjelaskan, kedatangannya ke kantor KPK dan diperiksa penyidik, "Kedatangan saya ke KPK adalah hasil rapat pleno hakim (RPH)," katanya.


Diberitakan sebelumnya, Akil ditangkap KPK saat masih menjabat sebagai Ketua MK, 2 Oktober lalu di rumah dinasnya. Dia ditangkap tangan karena menerima uang sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.


KPK kemudian mengembangkan kasus dan menangkap parapihak yang diduga akan menyuap Akil, di hari yang sama. Dari pengembangan kasus itu, KPK kembali menyita uang sebesar Rp1 miliar yang diduga berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana.


KPK menduga, uang suap Rp1 miliar itu dialirkan untuk pengurusan sengketa pilkada di Lebak, Banten. Diduga, uang itu diserahkan Tubagus melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya