KPK Geledah Rumah Ratu Atut di Banten

Ratu Atut Datangi KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Selasa 17 Desember 2013. Penggeledahan rumah yang terletak di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang, Banten itu dilakukan sejak dini hari.
Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

"Terkait dengan Penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, terkait Lebak dengan tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana) dan kawan kawan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi.
Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Menurut Johan, hingga saat ini proses penggeledahan di rumah Ratu Atut masih berlangsung.
OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Dalam kasus sengketa pilkada Lebak, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar diduga menerima Rp1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Suap ini diduga akan diserahkan ke Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Wawan diduga menyuap Akil melalui Susi Tur Andayani, dengan uang Rp1 miliar agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan pilkada Lebak di MK.

Terkait Pilkada Lebak, pilkada itu dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Mereka menang dengan perolehan suara 407.156 suara (62,37 persen). Posisi kedua ditempati oleh Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dengan 226.440 suara (34,69 persen).

Atas hasil itu, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu diketuai Akil Mochtar memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya