Penyuap Akil Mochtar Dilantik Jadi Bupati di Rumah Tahanan

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir
VIVAnews
Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda
– Tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, akan dilantik menjadi bupati, Rabu 25 Desember 2013. Bupati terpilih yang tertangkap tangan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar itu bakal dilantik Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang, di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur.

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 23 Desember 2013, pun menyayangkan pelantikan rencana tersangka suap tersebut sebagai pejabat publik. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa menurut hukum, kewenangan masih melekat pada diri seorang tersangka.
Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?


Tapi secara moral, seorang pejabat yang menjadi tersangka, apalagi tersangka korupsi di KPK, sudah bermasalah secara hukum. “Kami tidak menyatakan dia pasti dihukum. Tapi karena sudah tersangka, maka bukti permulaan sudah cukup kuat. Ketika dia masih dilantik, itu artinya secara moral dia dapat masalah,” ujar Bambang di gedung KPK, Jakarta.


KPK pun mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri untuk berkaca pada pengalaman sebelumnya. Sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi, di mana Wali Kota Tomohon Jefferson Rumanjar dilantik padahal telah menjadi tersangka dan ditahan KPK.


Bambang mengatakan, persoalan bukan hanya terletak pada pelantikan sang pejabat publik, tapi pada dampak yang ditimbulkan. “Dia akan punya kewenangan untuk mengatur penempatan orang-orang. Itu yang mesti dipikirkan,” kata pria yang akrab disapa BW itu. Ia berpendapat, pelantikan Hambit Bintih berpotensi memunculkan banyak kemudaratan.


Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. “Jika tersangka masih bisa dilantik, ya itu wewenang dan domain Mendagri,” kata Johan.


Johan Budi sendiri belum menerima informasi detail soal pelantikan itu. Pelantikan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku di rutan tempat Hambit ditahan. Jika jadi dilantik, maka Hambit akan menjabat sebagai Bupati Gunung Mas untuk periode jabatan kedua.


Hambit Bintih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah. Ia ditangkap tangan KPK setelah menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Akil Mochtar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya