Sumber :
- Reuters
VIVAnews - Seorang pria di Pasuruan, Jawa Timur, nekat mengaku anggota polisi untuk memuluskan aksinya memerkosa pelajar SMP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.
Baca Juga :
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
Nurkholis, warga Rembang Pasuruan, itu ternyata seorang pengangguran. Bermodal sebuah motor sport, dia berlagak sebagai seorang anggota polisi. Dia mencegat seorang gadis yang tengah membonceng teman prianya.
Tampang dan pembawaan Nurkholis yang meyakinkan, membuat dua remaja pelajar SMP itu ketakutan setelah dituding teman laki-lakinya membawa narkoba. Aksinya kian mulus setelah tahu teman laki-lakinya itu tidak membawa surat kendaraan. Nurkholis lantas menyuruh teman korban mengambilnya.
Baca Juga :
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad
Kesempatan itu dimanfaatkan Nurkholis membonceng korban dan membawanya ke sebuah vila di kawasan Prigen. Di situ, Nurkholis melampiaskan aksi bejatnya. Aksi cabul itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama kemudian, polisi mencokoknya.
Hingga saat ini polisi meringkuk di tahanan polisi. Tonton selengkapnya di tautan video ini. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hingga saat ini polisi meringkuk di tahanan polisi. Tonton selengkapnya di tautan video ini. (adi)