Pemerintah Siapkan 17 Peraturan Penunjang BPJS

Presiden SBY.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah peraturan untuk mendukung penyelenggaraan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dalam Sistem Jaminan Sosial Masyarakat yang mulai berlaku 1 Januari 2014.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Aturan yang disiapkan ada 17 yang berupa 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

Seluruh pengaturan dan pelaksanaan BPJS ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJNS) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

"Semua kebijakan ditujukan untuk rakyat Indonesia, tidak terkecuali yang kami utamakan saudara-saudara yang tergolong miskin dan rentan dengan istilah sangat miskin, miskin, dan rentan yang jumlahnya 86,4 juta orang," kata Presiden SBY setelah menggelar rapat BPJS di Istana Bogor, Senin, 30 Desember 2013.

Dalam paket peraturan tersebut, ditegaskan seluruh peserta BPJS harus membayarkan iuran, kecuali masyarat yang masuk golongan miskin.

"Untuk APBN 2014 Pemerintah dan DPR telah membahas dengan seksama dan telah dialokasikan Rp19,93 triliun. Untuk membayarkan 86,4 juta orang yang tergolong sangat miskin, miskin dan rentan tadi," ungkapnya.

Presiden menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah baik di pusat dan daerah untuk memastikan pengawasan SJSN berjalan dengan baik. Sehingga bantuan dari pemerintah akan tepat sasaran.

"Dua hari lagi BPJS akan dijalankan. Gubernur, Bupati, Walikota harus secara aktif memastikan program ini bisa dilaksanakan dengan baik di daerahnya," kata Presiden SBY. (umi)

Tempat camping

6 Lokasi Camping Populer di Luar Negeri, Ayo Kunjungi!

Hobi camping? Kunjungi lokasi kemah populer di luar negeri ini bersama pinjaman bunga rendah yang praktis!

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024