Jadi Tersangka Tetap Memerintah, KPK Minta UU Pemda Direvisi

Pimpinan KPK Bahas Isu Perpecahan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Undang-undang tentang Pemerintah Daerah segera direvisi. Hal itu dilakukan guna menyelesaikan polemik pelantikan dan pemberhentian sementara kepala negara yang terjerat kasus korupsi.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

"Jadi itu harus dipertimbangkan. Yang terpenting ke depan perlu segera direvisi secepatnya. Begitu tersangka korupsi, ya ada jalan keluarnya yang lebih terang," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa 31 Desember 2013.
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang


Menurut Busyro, revisi Undang-undang Pemda merupakan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, dalam UU Nomor 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), mekanisme pemberhentian sementara baru bisa dilakukan saat seseorang dijadikan terdakwa atau sudah menjalani sidang di pengadilan.


"Sedangkan proses penyidikan (perampungan berkas tersangka) juga terkadang memerlukan waktu yang cukup lama," ujarnya.


Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi masih tetap mengemban jabatannya memerintah daerah. Sebut saja Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, meski sudah dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, ia tetap memerintah dari balik jeruji.


Bahkan, beberapa di antaranya dilantik di dalam penjara. Belum lama ini, rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, sedang diperdebatkan. KPK kukuh menolak pelantikan tersebut.


Bagi KPK, sikap atas penolakan pelantikan Hambit tak dalam posisi untuk ditawar-tawar lagi. Pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk.


Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas.


Apalagi kasus Hambit sudah selesai di tahap penuntutan, dan pada pekan kedua Januari 2014, Hambit akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.


Jika Hambit jadi dilantik, maka ia akan menambah deretan panjang kepala daerah yang dilantik dari dalam penjara. Pada April 2012 lalu Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006.


Dalam kasus yang lain pada tahun 2011, meski berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi APBD, Jefferson Rumajar tetap dilantik sebagai Wali Kota Tomohon. Pelantikan dilakukan oleh Mendagri di Kantor Kemendagri pada 7 Januari 2011.


Hal Serupa juga terjadi terhadap Yusak Yaluwo. Meski berstatus terdakwa perkara korupsi, tetap dilantik sebagai sebagai bupati. Bersama pasangannya, wakil bupati terpilih Yesaya Merasi, Yusak dilantik oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu di gedung Kemendagri, Jakarta, pada 7 Maret 2011.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya