Sumber :
- Muhammad Fadly/ Aceh
VIVAnews
- Satuan Polisi Syariah Islam Banda Aceh menyita ribuan terompet dan petasan dari pedagang di Jalan Teuku Umar, Setui, Banda Aceh, dalam operasi keamanan perayaan malam tahun baru 2014, Selasa, 31 Desember 2013.
Operasi ini dilakukan guna menindaklanjuti seruan Muspida Banda Aceh dan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengenai larangan melakukan perayaan pergantian tahun.
Baca Juga :
Sendi Sespri Iriana Jokowi Potensial Jadi Bintang Baru di Peta Persaingan Pilwakot Bogor
Operasi ini dilakukan guna menindaklanjuti seruan Muspida Banda Aceh dan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengenai larangan melakukan perayaan pergantian tahun.
Baca Juga :
Inovasi Juga Bisa Tercipta di Bengkel Spesialis
Bahkan, ulama bersepakat menganggap haram bagi masyarakat Muslim di Aceh memeriahkan malam pergantian tahun masehi.
Kasi TU Satpol PP Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Reza Kamilin mengatakan, penertiban sudah dilakukan Polisi Syariah Islam sejak dua pekan terakhir.
"Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara membagikan selebaran berisi seruan Muspida terkiat larangan perayaan tahun baru," katanya.
Ditambahkan Reza, razia akan dilakukan hingga malam pergatian tahun atau sampai detik-detik pergantian tahun. Razia dilakukan dengan bantuan dari petugas Kepolisian Banda Aceh.
"Setiap petasan, terompet dan kembang api yang disita akan dikembalikan setelah tahun baru. Barang sitaan masih tersimpan di gudang Satpol PP," katanya (eh)
Laporan: Muhammad Fadly/ Aceh
Halaman Selanjutnya
Bahkan, ulama bersepakat menganggap haram bagi masyarakat Muslim di Aceh memeriahkan malam pergantian tahun masehi.