Cara BPJS Layani Peserta dengan Penyakit Kronis

Warga Antri Pembuatan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapat pelayanan baik perawatan dan obat yang dibutuhkan selama sakit. 
Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 15 Januari 2014.
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

"Iuran yang dibayarkan peserta JKN itu sudah termasuk dengan pengobatan. Bedanya dengan Askes dulu. Di sistem kita INA-CBGs, pembayaran sudah sepaket dengan obatnya," kata Fajri.
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Fajri menjelaskan, INA-CBGs adalah sistem pengelompokan penyakit pasien berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif.

Manfaatnya, untuk menetapkan standar tarif dan lebih memberikan kepastian pada setiap penyakit yang diderita pasien. Penyesuaian tarif pengobatan di INA-CBGs ini lanjut Fajri, sedang dalam taraf penyempurnaan dan dipastikan selesai pada awal Juli nanti.

"Nanti terdapat 1.077 jenis penyakit yang dikelompokkan tarifnya," ujarnya.

Oleh sebab itu Fajri menekankan, peserta JKN tidak perlu khawatir untuk mengobati penyakit berat, karena sudah masuk dalam standarisasi tarif INA-CBGs dan ditanggung BPJS Kesehatan.

"Contoh kalau sakit jantung, pasang ring itu kan sudah di dalam paket INA-CBGs. Itu sudah dengan obatnya. Itu memang mahal tapi kan kita sudah menghitung semuanya. Kalau jadi, peserta JKN, kan sudah dikover," katanya. Menurut Fajri, tidak ada batasan  biaya untuk penyakit-penyakit berat, semua akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Di samping itu, untuk pelayanan khusus peserta penyakit kronis, BPJS Kesehatan kata Fajri, bersama Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi bersama dengan Tim Nasional Casemix Center, Organisasi Profesi dan rumah sakit. Dari evaluasi itu dikeluarkan Surat Edarat ke seluruh fasilitas kesehatan, khususnya untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Bagi penderita penyakit kronis khususnya untuk pelayanan obat dibuat kebijakan di antaranya penderita penyakit kronis dapat mengikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) BPJS Kesehatan melalui pelayanan rujuk balik. Pemberian obat dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk kebutuhan 1 bulan," katanya.

Program rujuk balik ini untuk melayani beberapa penyakit kronis seperti Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Epilepsi dan penyakit kronis lainnya. Untuk program rujuk balik, baru akan disusun tata laksana dan obatnya antara BPJS Kesehatan dan organisasi profesi.

Untuk peserta dengan penyakit berbiaya tinggi, lanjut Fajri, khusus untuk pemberian obat, misalkan penderita thalasemia dan hemophilia tidak hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Dapat juga dilayani di dokter spesialis praktek perorangan atau bersama yang telah bekerjasama dengan BPJS.

"Dengan mempertimbangkan kemampuan si klinik dan kondisi geografis si pasien yang tidak memungkinkan dibawa ke RS," kata Fajri.

Ia juga mengingatkan bila ada pasien peserta JKN yang diminta membeli obat dengan biaya sendiri oleh klinik atau rumah sakit, maka harus dilaporkan ke Satgas yang telah dibentuk BPJS Kesehatan atau posko BPJS 24 jam. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya