Anas Masuk Bui, Nazaruddin: Sudahlah Bertobat

Anas Urbaningrum (kanan) dan Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • Flickr
VIVAnews - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, berharap Anas Urbaningrum dapat membuka secara jujur kasus korupsi baik yang dilakukannya, maupun yang diketahuinya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Anas Urbaningrum merupakan tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kini sudah ditahan di rumah tahanan KPK.
LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

"Saya sama Mas Anas cukup menghormati, cukup baik, mudah-mudahan Mas Anas yang saya kenal orang jujur dapat menyampaikan apa adanya," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 16 Januari 2014.
Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

"Semakin dia bilang tidak tahu, semakin itu pula dia bohong. Sudahlah bertobat," lanjut Nazar.

Nazar menyarankan kepada mantan koleganya di Partai Demokrat itu untuk mengungkap sejujurnya dari mana Anas menerima uang hasil korupsi, termasuk siapa saja pihak-pihak yang selama ini menjadi kantong-kantong korupsi Anas Urbaningrum.

Dengan begitu, kata Nazar, dia bersama Anas dapat membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara.

"Mari kita ungkap kedepannya mengungkap kasus korupsi yang jujur dan jelas, niatnya membantu KPK," ujar Nazar.

Anas ditahan di rumah tahanan KPK Jumat pekan lalu setelah menghadiri panggilan perdananya sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait proyek Hambalang dan lainnya. Namun, juru bicara KPK Johan Budi memastikan penyidik tidak memeriksa Anas, hari itu, karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas langsung mundur dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya