Dugaan Korupsi Makanan Bayi
Kerugian negara dalam pengadaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu ini sebesar Rp 16 miliar.
(dok. Corbis)
Indonesia Corruption Watch melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) di Departemen Kesehatan tahun 2005. Berdasarkan perhitungan, terjadi selisih harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16.070.182.159.
Kasus ini bermula pada tahun 2005 Ditjen Binkesmas Depkes memiliki DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk pengadaan MP-ASI sebesar Rp 85 miliar. Dari total dana tersebut diproduksi MP-ASI yang terdiri dari bubur bayi bagi anak-anak usia 6 – 11 bulan (9 kg untuk 3 bulan) dan biskuit untuk anak-anak umur 12 – 24 bulan (10,8 kg untuk 3 bulan). Total produksi kedua produk tersebut masing-masing sebesar 1.926.711 kg untuk bubur bayi dan 2.469.193 untuk biskuit.
Dalam pelaksanaan pengadaan, pekerjaan dimenangkan oleh konsorsium yaitu PT Gizindo Primanusantara sebagai Lead Firm dan PT Indofarma sebagai rekan kerjanya. Dalam Berita Acara Negoisasi Harga dan klarifikasi Pengadaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) TA 2005 ditetapkan jumlah pengadaan MP-ASI biskuit adalah 2.469.193 kg dengan harga Rp 23.430 per kg atau total nilai pengadaan Rp 57.853.191.990. Sedangkan untuk MP-ASI bubur sejumlah 1.469.193 kg dengan harga Rp 13.970 per kg dengan nilai pengadaan Rp 26.916.152.670.
Indikasi Penyimpangan
Pada proses pengadaan ICW menemukan berbagai indikasi penyimpangan diantaranya. Pertama, adanya dugaan persekongkolan dalam proses negosiasi harga. Kedua Penentuan HPS atau Owner Estimate lebih tinggi dari harga pasar. Ketiga, Indikasi konflik kepentingan Ditjen Binkesmas yang juga sebagai Komisaris Utama PT Indofarma.
Berbagai indikasi tersebut juga diperkuat oleh temuan audit BPK RI tahun 2005, dimana proses pelelangan umum pengadaan MP-ASI ini mengalami kegagalan dalam tahap prakualifikasi sehingga akhirnya digunakan metode penunjukkan langsung.
Secara spesifik indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut bermodus penggelembungan harga dimana terjadi selisih harga yang sangat besar antara harga kontrak dan harga yang berlaku di pasar. Menurut kontrak pengadaan harga pengadaan MP-ASI bubur dan biscuit sebesar Rp 13.970 per kg dan Rp 23.430 per kg. Sementara harga pasar untuk MP-ASI Bubur dan biskuit adalah Rp 12.283 per kg dan Rp 18.238 per kg.
Berdasarkan kalkulasi atas perbandingan harga tersebut kami menilai terjadi selisih harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16.070.182.159.
Pelapor: Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan
Telp: 021-7901885, 021-7994005
http://www.antikorupsi.org
- Info Momentum
- Misteri Persamaan Kasus Pembunuhan Mary Ashford dan Barbara Forrest
- Corpse Candle, Menguak Misteri Lilin Kematian
- Misteri Dimensi Pararel di Segitiga Bennington
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- 5 Pasangan Ayah dan Anak Menjadi Presiden
- Join [Game] Team A vs Team B
- FOTO Kegiatan Harian Pesumo di Jepang



