Hasil Pemeriksaan, Jiwa TKI Terancam Hukuman Mati Walfrida Labil

Wilfrida menjalani sidang
Sumber :
  • MigranCare
VIVAnews - Walfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati di Malaysia, ternyata labil kejiwaannya. Hasil pemeriksaan selama dua bulan, menunjukan bahwa intelijensia yang berfungsi memroses informasi berada di bawah rata-rata.
BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi

Hal itu disampaikan pejabat Konsuler dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Dino Wahyudin, ketika dihubungi VIVAnews melalui telepon pada Senin, 27 Januari 2014. 
12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Dino menjelaskan, lantaran masalah itu, kondisi psikis Walfrida cenderung temperamental dan emosional. 
Presiden Iran Ancam Serangan Secara Brutal ke Israel Jika Berani Membalas!

Sehingga ketika mengambil keputusan, Walfrida lebih mengedepankan emosi ketimbang akalnya.

"Hal itu diperburuk dengan cara majikan memperlakukan dia. Alhasil hal itu turut memicu emosi Walfrida," papar Dino. 

Belum lagi majikan yang diurus Walfrida mengidap penyakit parkinson, sementara dia tidak dilatih untuk menghadapi orang yang menderita sakit semacam itu. 

Dino mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan ini dibacakan di bagian kesimpulan di ruang sidang Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang digelar pada Minggu, 26 Januari 2014. 

Maka bila bercermin dari hasil pemeriksaa kejiwaan tersebut, Dino berpendapat seharusnya Walfrida memang sebaiknya dirawat di RS ketimbang dibui. 

"Hasil pemeriksaan kesehatan kejiwaan itu kan dilakukan secara komprehensif. Utusan dari Malaysia turut terbang ke NTT untuk memeriksa keluarganya," ujarnya.

Mereka menyambangi kediaman Walfrida pada tanggal 2-6 Januari 2014. Selain itu, Walfrida juga pernah dirawat di RS Permai, Johor Baru, selama dua bulan. 

Namun, persidangan masih terus berjalan dan belum mencapai tahap pembacaan vonis. Sidang selanjutnya akan digelar kembali tanggal 29 Januari 2014 dengan menghadirkan saksi ahli yang nantinya akan meringankan Walfrida. 

Kasus Walfrida terjadi tahun 2010 lalu. Dia mengaku merasa jengkel terhadap majikannya, Yeap Seok Pen, yang kerap memarahi dan memperlakukan dirinya secara kasar. 

Tak sanggup menahan amarah, pada tanggal 7 Desember 2010, Walfrida kemudian mendorong majikannya hingga jatuh dan menusuknya sebanyak 43 kali hingga tewas. Walfrida akhirnya ditahan di Penjara Pangkalan Chepa dan terancam vonis mati dari pengadilan. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya