Buang Pasien, Eks Pejabat RS di Lampung Diperiksa Polisi

Kontroversi Program Kartu Jakarta Sehat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVAnews -
Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang
Entah apa yang ada dibenak oknum pengelola rumah sakit Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo (RSUDT) Bandar Lampung. Mereka tega membuang kakek lemah yang menjadi pasien mereka, 21 Januari lalu.

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Untuk mendalami kasus keji ini, Kamis, 6 Februari 2014, Polres Bandar Lampung memanggil dua mantan pejabat RSU Dadi Tjokrodipo untuk diperiksa sebagai saksi untuk enam tersangka kasus pembuangan pasien. Kedua pejabat yang diperiksa polisi adalah Kepala Bagian Humas dan Kepegawaian RSU Dadi Tjokrodipo, Heriyansyah dan Kepala Ruangan E2 RSU itu, Mahendri.
Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting


Adapun keenam tersangka adalah Muhaimin (sopir ambulans), Andi Karyadi (perawat di bagian rawat inap), Andi (petugas bagian sanitasi), Andika (petugas bagian sanitasi), Adi (petugas kebersihan), serta Rudi (juru parkir). Mereka diduga membuang seorang pasien Suparman alias Edi (65) di sebuah gardu kawasan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Suparman akhirnya ditemukan warga meninggal dunia.


Heriyansyah dan Mahendri datang dengan didampingi pengacara. Keduanya sudah dicopot dari jabatan masing-masing setelah kasus pembuangan pasien ini mencuat di media massa.

 

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Heriyansyah dan Mahendri masih berstatus saksi, meskipun enam tersangka mengaku diperintah keduanya untuk membuang Suparman.

 

Sementara itu, Rojali Umar selaku pengacara Heriyansyah menegaskan, kliennya tak telibat dalam kasus ini. Meski demikian, kata dia, kliennya tahu pasien dibawa ambulans saat akan dibuang. Melalui pengacara, Heriyansyah berkilah pasien itu dirujuk ke rumah sakit lain atau dinas sosial, bukan dibuang. (eh)


Laporan: Febriyanto Ponahan | ANTV Lampung




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya