Anggota DPR Ramai-ramai Kecam Pembebasan Bersyarat Corby

Schapelle Leigh Corby
Sumber :
  • REUTERS/Bagus Othman
VIVAnews
Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ramai-ramai mengecam keputusan pemerintah yang mengabulkan pembebasan bersyarat yang diajukan Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun dalam kasus kepemilikan 4,2 kg mariyuana.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Menurut anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, Sabtu 8 Februari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden yang memberi grasi kepada pengedar narkoba.
MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa


Menurut Eva, sikap Preaiden SBY ini kontraproduktif dengan rencana kerja Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk tidak toleran terhadap pengedar narkoba. Selain itu, kata Eva, pemerintah juga tidak mempertimbangkan protes-protes dari masyarakat dan DPR.


"Pemerintah juga tidak konsisten. Sesumbar untuk memperketat pemberian remisi terhadap korupsi, terorisme dan narkoba, tapi ternyata untuk kasus narkoba tidak demikian, terutama dengan pembebasan bersyarat Corby yang sebelumnya diberikan grasi luar biasa," kata Eva di Jakarta.


Selain itu, kata Eva, Polri juga sudah bersusah payah menempatkan RI pada level darurat karena bukan saja sebagai tempat transit dan pasar, tetapi sudah menjadi produsen.


"Kebijakan presiden bisa memicu demoralisasi bagi penggiat pemberantasan perdagangan narkoba maupun masyarakat umum," kata politisi PDIP itu.


Kecaman yang sama, juga datang dari anggota Komisi III lainnya, Aboe Bakar Al Habsyi. Menurut dia, pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby menjadikan pemerintah terlihat lembek dan tidak konsisten. Sebab, tidak memberikan efek jera kepada pengedar narkoba.


"Padahal Corby adalah 'Ratu Marijuana' yang menjadi pengedar besar transnasional. Seharusnya diingat, bahwa 50 orang setiap harinya meninggal dunia lantaran narkoba," kata politisi PKS itu.


Sikap tegas hakim kepada Corby, kata dia, seharusnya didukung pemerintah agar bisa melindungi rakyat Indonesia. Selain itu, pemerintah juga terlihat tidak konsisten, sebab, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang semangatnya pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk napi koruptor, narkoba dan teroris.


"Bila Corby diberikan remisi berarti ada inkonsistensi dalam menjalankan kebijakan, bahkan bisa dikatakan ada ketidakadilan. Kita semua tak ingin Corby diistimewakan dengan mendapatkan perlakuan khusus dengan menerabas PP No 99 tahun 2012. Apalagi sebelumnya Presiden SBY pernah memberi grasi kepada Corby berupa pengurangan hukuman selama lima tahun," ujar dia.


Tak hanya itu, Corby juga mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2013. Padahal Corby bukanlah justice collaborator.


Sebagai ratu marijuana dia tak mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar jaringan sindikat narkoba, oleh karenanya sesuai dengan PP yang telah diterbitkan Menkumham seharusnya tak memberikan fasilitas remisi ataupun pembebasan bersyarat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya