MUI Bantah Beri Sertifikasi Halal di Luar Negeri

Pihak Solaria dan MUI
Sumber :
  • VIVAlife/Tasya
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia memastikan hanya memberikan sertifikasi halal di Indonesia terhadap produk dalam negeri dan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI memproses sertifikasi halal itu di dalam negeri, bukan di luar negeri.
ODGJ Ngamuk di Cengkareng Mau Tikam Kakanya Sendiri, Ternyata Kabur dari Dinsos

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan konsumsi produk yang tidak sesuai dengan umat muslim. 
PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

"LPPOM MUI memberikan tarif kepada individu maupun perusahaan untuk mendapatkan label halal dengan asumsi sebagai biaya transportasi maupun auditor di lapangan," ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim di kantornya, Jakarta Pusat, kemarin.
Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

LPPOM MUI mewajibkan sertifikasi produk halal, termasuk bagi produk luar negeri yang sudah dilabelkan halal. Verifikasi terhadap produk luar negeri yang datang ke Indonesia dengan cara memanggil produsen untuk kemudian disamakan proses pemberian label halal dari LPPOM MUI.

"Jadi sertifikat halal dari luar negeri akan tetap dievaluasi lagi oleh LPPOM MUI," tegas Lukmanul. Dengan demikian, tidak benar proses halalisasi dilakukan di luar negeri dengan cara jual beli, seperti diberitakan beberapa waktu lalu: MUI diduga memperjualbelikan sertifikasi halal di Australia.

Hingga kini, kata dia, pihak LPPOM MUI masih menunggu Undang-undang produk halal disahkan di Indonesia, agar dapat memonitor produk luar dan lokal yang beredar di pasaran.

LAPORAN: YOGA KUSPRATOMO / tvOne
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya