Jelang Akhir Masa Jabatan, SBY Kebut Implementasi Undang-undang

Presiden rapat dengan Mendagri dan Ketua KPU
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Pemerintah harus bekerja cepat merampungkan semua pekerjaan rumah menjelang akhir jabatan. Pekerjaan rumah yang dimaksud adalah mengevaluasi seluruh undang-undang yang sudah rampung agar bisa segera diimplementasikan.  

UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

Maka, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Panglima TNI, BIN dan sejumlah menteri lainnya menggelar rapat terbatas, Jumat 7 Maret 2014, di Istana Negara.

Beberapa Undang-Undang yang dievaluasi diantaranya UU Desa yang baru saja disahkan DPR pada Desember 2013 lalu. Atas adanya UU itu, presiden dan Kementrian Dalam Negeri tengah mempersiapkan dua peraturan pemerintah sebagai tindak lanjutnya.

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Undang-undang lainnya yang tengah dievaluasi adalah UU Administrasi Kependudukan yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik. 

"Beberapa beban masyarakat dihilangkan, pertama tentang akte kelahiran, kematian, kartu keluarga, sampai KTP seumur hidup bersifat gratis," kata Gamawan usai rapat.

Sementara mengenai UU Desa, Peraturan Pemerintah yang dipersiapkan adalah mengenai pengaturan keuangan dan peralihan status dari desa menjadi desa adat. "Diharapkan Juni sudah selesai," kata dia.

Otonomi Khusus

Selain itu, kata Gamawan, dibahas pula mengenai otonomi khusus Papua. Presiden, kata Gamawan, meminta agar UU itu diperbaiki terutama soal kewenangan keuangan. Selain itu, otonomi khusus Aceh juga turut dibahas. Menurut Gawaman, masih terdapat dua peraturan pemerintah dan satu keputusan presiden yang harus diselesaikan.

"Sebentar lagi final, pembahasannya semua sepakat setelah pemilu. Semua amanat UU Aceh, setelah pileg dapat disahkan," kata dia.

Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP tentang Kewenangan Pertanahan dan Minyak dan Gas. "Pertama kewenangan ini ada kewenangan di bidang pertanahan. Dari kakawil, menyangkut minyak lepas pantai 12-200 mil," lanjut Gamawan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya