Soal Century, SBY: Policy Tak Bisa Diadili

Presiden SBY bantah pimpin rapat Bank Century
Sumber :
  • Rumgapres/Abror Rizki
VIVAnews
Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Wakil Presiden Boediono tak bisa diadili atas langkahnya memberi dana talangan kepada Bank Century. Boediono yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia telah melakukan langkah tepat.

42 Pimpinan Buruh Asia Pasifik Kumpul di Jakarta, Ini yang Dibahas

Hal itu disampaikan SBY saat bertemu dengan sejumlah pimpinan media di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2014. "Policy tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan," kata SBY, menegaskan.
Truk Kontainer Bermuatan Kayu Terguling di Jalur Gentong Tasikmalaya


Menurut SBY, kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century sebesar Rp6,7 triliun sudah tepat. Sebab, saat pengambilan kebijakan situasi sedang krisis. "Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu."


Memang, saat mengambil langkah itu SBY mengaku tak dihubungi Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat itu Wapres Jusuf Kalla yang berada di Jakarta. "Jadi kalau tidak memberi tahu saya ya tidak salah," katanya. "Mereka punya kewenangan sesuai Undang-undang."


Saat itu, SBY sedang di Lima, Peru, menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan KTT G20 di Washington DC.  "Saya konsisten menganggap bahwa policy
bail out
itu perlu dilakukan untuk mencegah memburuknya dampak krisis keuangan global ke dalam negeri," katanya.


"Jika dalam
policy development implementation
ada penyimpangan, ya kita serahkan kepada proses hukum. Saya berharap tidak ada politisasi terhadap proses hukum kasus Century." (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya