Menkumham: PK Berkali-kali Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Amir Syamsuddin
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews -
Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materil Undang-Undang KUHAP tentang pengajuan peninjauan kembali akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk itu, kata dia, pengajuan PK ini tetap harus ada batasannya.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

"Saya kira Mahkamah Agung tentunya akan bersikap dan kita harapkan meluruskan masalah ini. Supaya terjemahannya tidak membingungkan masyarakat. Kalau berkali-kali akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Amir, Senin 10 Maret 2014.
Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati


Hukum, katanya, harus berpegang pada kepastian, keadilan, dan manfaat. Karena itu dia berharap Mahkamah Agung menerjemahkan putusan MK itu bahwa berkali-kali mengajukan PK bukan berarti tanpa batasan.


"Apa yang disampaikan salah satu hakim agung kan khusus perkara pidana. Saya kira bukan berkali-kali maksudnya, tapi lebih dari satu kali. Tentu maksudnya harus diterjemahkan MA bahwa berkali-kali tidak berarti tidak ada batas," kata dia.


Tetapi, kata Amir, dengan adanya PK yang berkali-kali ini, bukan berarti akan menguntungkan pelaku kejahatan tertentu seperti narkoba.


"Saya kira tidak. Tapi lebih kepada kasus-kasus tertentu yang kemudian novumya ditemukan setelah putusan PK yang pertama," kata dia.


Uji materiil yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar itu sudah diketok. Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Anwar Usman menyatakan, secara historis PK adalah sebuah upaya hukum untuk mencari keadilan.


Sementara itu, novum sebagai syarat PK bisa ditemukan kapan saja. Sehingga bisa saja penemuan bukti baru atau novum itu ditemukan setelah diadakan PK. Hukum pidana, kata Anwar, bersifat materiil.


Selain itu, secara umum KUHAP melindungi hak fundamental, yaitu hak asasi manusia. Oleh karena itu, dalam mengajukan PK harus mencapai keadilan.


"UU KUHAP tidak dapat diterapkan karena hanya mengajukan PK sekali, padahal menyangkut keadilan," ujar dia. Baca selengkapnya
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya