Korupsi Alquran, Eks Pejabat Kemenag Dituntut 13 Tahun Bui

Tersangka kasus pengadaan Al-Quran Kementerian Agama Ahmad Jauhari
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari
VIVAnews - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012.
Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick

"Menuntut, kepada majelis hakim mengadili dan memutus perkara ini supaya menyatakan terdakwa Ahmad Jauhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Titi Utami saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 17 Maret 2014.
KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Ahmad Jauhari untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Disamping itu, Ahmad Jauhari diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan US$15 ribu. Dikurangi jumlah uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp100 juta dan US$15 ribu.
BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Jaksa menyatakan, terdakwa Ahmad Jauhari telah terbukti  bersama-sama Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012

Jauhari terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 100 juta dan US$15 ribu dari proyek Alquran. Atas perbuatannya Jauhari melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Dalam menjatuhi tuntutan Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan ditengah pemerintah sedang giat-giatnya pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa telah menciderai perasaan umat Islam, perbuatan terdakwa juga telah menciderai lembaga Kementerian Agama dan barang yang dikorupsi adalah kitab suci Alquran, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Yang meringankan, terdakwa sopan dio persidangan, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Jaksa Utami.

Tanggapan atas tuntutan jaksa

Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad Jauhari mengaku heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia menilai, tuntutan jaksa sama seperti dakwaan. 

Padahal sidang sudah berjalan selama berbulan-bulan. Menurutnya fakta persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan penuntut umum dalam menjatuhi tuntutan.

"Ini kok sama dengan dakwaan. Selama ini sidang berbulan-bulan. Apa artinya? Apa begini sistemnya, saya nggak tahu. Kami tentu akan buat pledoi, dari saya pribadi dan penasehat hukum", kata Ahmad Jauhari.

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan digelar Senin 24 Maret 2014 pekan depan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya