Usai Diperiksa KPK, Anas Sebut Ibas Terima Uang US$200 Ribu

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 28 Maret 2014.

Usai menjalani pemeriksaan, Anas mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lanjutannya kali ini, penyidik masih mendalami mengenai kongres Partai Demokrat pada 2010.

"Jadi, pertanyaan-pertanyaannya tentang kongres, pra kongres kemudian proses kongresnya juga di Bandung. Tapi, memang terus terang yang didalami dari sisi Anas. Sisi dua kandidat yang lain tidak didalami," ujar Anas.

Sementara itu, pengacara Anas, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, kliennya telah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik. Salah satunya adalah informasi bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menerima sejumlah uang.

"Hari ini, ada informasi penting yang diberikan Anas Urbaningrum bahwa Mas Ibas terima uang US$200 ribu bertempat di Jalan Ciasem. Ini fakta penting yang disampaikan Mas Anas Urbaningrum," ungkapnya.

Saat ditanyakan mengenai siapa pemberi uang dan terkait apa, Firman enggan mengungkapkannya. Menurut dia, hal tersebut akan dijelaskannya nanti. Namun, Firman membantah bahwa pernyataan tersebut hanya merupakan gertakan.

Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya

"Oh, tidak blufing. Ini disampaikan dalam berita acara," jelasnya.

Informasi mengenai adanya penerimaan uang US$200 ribu oleh Ibas, sebelumnya telah diungkapkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis.

Yulianis menyatakan pernah mengeluarkan uang dari kas Grup Permai senilai US$200 ribu untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Uang tersebut untuk keperluan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

"Kalau di catatan saya cuma US$200 ribu. Itu kan pakai cash pemberiannya," ujar Yulianis di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2013.

Yulianis mengaku tidak langsung menyerahkan uang US$200 ribu itu kepada Ibas. Tapi, uang dolar AS itu diserahkan melalui Nazarudin kepada putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Namun, Ibas yang merupakan Sekjen Partai Demokrat itu membantah telah menerima aliran dana proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat melalui perusahaan Nazaruddin.

"Tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ini seperti lagu lama yang diulang-ulang. Saya yakin 1.000 persen, kalau saya tidak menerima dana dari kasus yang disebut-sebut dalam kasus belakangan ini," kata Ibas di kantor DPP Partai Demokrat, beberapa waktu lalu.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024